Custom Search

Sunday, January 11, 2009

Perlakuan Akuntansi Pajak Tangguhan pada Laporan Keuangan Interim

Oleh: Nur Hidayat
Pengajar Akuntansi Pajak PAAP FE UNPAD

ABSTRAKSI
Banyak orang beranggapan bahwa PSAK No.46 tentang, "Akuntansi Pajak Penghasilan" sepenuhnya hanya membahas masalah perlakuan pajak tangguhan. Padahal pajak tangguhan hanya merupakan salah satu bagian dari isi PSAK No. 46. Anggapan seperti ini disebabkan permasalahan pajak tangguhan adalah bagian yang paling sulit dipahami. Terlebih, apabila pajak tangguhan dihubungkan dengan masalah-masalah khusus seperti dalam judul ini, yang membahas secara khusus mengenai penyajian pajak tangguhan pada laporan keuangan interim.
Bagaimanakah penyajian aktiva dan kewajiban pajak tangguhan pada laporan keuangan interim? IAS No.12 mengupas hampir utuh dari permasalahan laporan keuangan interim. Namun, PSAK No. 46 tidak menyinggung secara eksplisit bagaimana seharusnya menyajikan laporan keuangan interim.
Tulisan ini akan membahas dan mengaitkan antara pedoman penyajian laporan keuangan interim dan pedoman penyajian pajak tangguhan yang diatur oleh Standar Akuntansi Keuangan (SAK) serta dihubungkan dengan pedoman yang diatur oleh International Accounting Standard (IAS).

Kata kunci:
akuntansi pajak penghasilan, pajak tangguhan, laporan keuangan interim, PSAK No. 46, dan IAS No. 12

PENDAHULUAN
Masalah akuntansi pajak penghasilan telah menyedot perhatian kalangan praktisi dan akademisi selama puluhan tahun di Amerika Serikat. Hal ini dapat dilihat dengan. sering direvisinya standar akuntansi keuangan yang terkait dengan pajak penghasilan selama lima dekade terakhir. Perkembangan akuntansi pajak penghasilan di negara adi daya tersebut telah memberikan sumbangan yang besar terhadap standar akuntansi pajak penghasilan yang digunakan hampir di seluruh dunia saat ini.
Di Indonesia Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 1997 menerbitkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.46 yang mengatur tentang akuntansi pajak penghasilan (PPh). PSAK No.46 diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Januari 1999 bagi perusahaan publik, dan mulai tanagal 1 Januari 2001 bagi perusahaan lainnya.
Sebelum PSAK No.46 diberlakukan, praktik pelaporan keuangan yang berkaitan dengan PPh berpedoman pada PSAK No.16 paragraf 77, yang memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk memilih dan menerapkan salah satu dari dua metoda akuntansi. Selisih antara beban PPh menurut laba akuntansi dengan utang pajak yang dihitung menurut laba fiskal sebagai akibat adanya perbedaan temporer pengakuan pendapatan dan beban ditampung dalam akun "PPh ditangguhkan” dan dilaporkan dalam neraca untuk dialokasikan pada beban PPh tahun tahun mendatang. Metoda akuntansi pajak penghasilan semacam ini disebut dengan metode alokasi pajak antar periode.
Metode alokasi pajak antar periode berdasarkan PSAK No. 16 paragraf 77 ini identik dengan metode alokasi pajak antar periode yang diatur dalam APB Opinion No. 11 (lihat Means, 1990). Kedua, perusahaan dapat menghitung dan melaporkan beban PPh berdasarkan laba fiskal, tanpa diikuti oleh pelaporan PPh ditangguhkan dalam neraca, sehingga tidak ada alokasi pajak pada tahun-tahun mendatang.
Baridwan (2001) dan Harnanto (2003) menyatakan hal yang sama, bahwa metode akuntansi PPh tanpa alokasi pajak antar periode merupakan metode akuntansi yang mengakibatkan laba bersih tidak dapat merefleksikan laba yang sebenarnya, karena beban PPh yang dilaporkan tidak berkorelasi langsung (tidak match) dengan laba sebelum pajak. Aktiva dan kewajiban dalam neraca juga dinyatakan terlalu rendah (understated) sebagai akibat tidak dilaporkannya konsekuensi pajak di masa mendatang atas perbedaan temporer pengakuan pendapatan dan beban.
PSAK No.46 diterbitkan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pajak penghasilan. PSAK No. 46 mengatur akuntansi pajak penghasilan menggunakan dasar akrual, yang secara komprehensif menerapkan pendekatan aktiva kewajiban (asset liability approach) atau berorientasi pada neraca (balance sheet oriented). Alokasi pajak antar perioda berdasarkan PSAK No. 46 adalah sama dengan alokasi pajak antar perioda yang diatur dalam SFAS No. 96 (lihat Means, 1990).
Akhir triwulan pada setiap tahunnya menjadi periode interim bagi perusahaan publik (PT Tbk) khususnya bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menyampaikan salah satu kewajibannya, yakni menyampaikan laporan keuangan interim. Laporan keuangan interim selain sebagai pemenuhan kewajiban kepada BAPEPAM juga diharapkan memenuhi kebutuhan stakeholder untuk mendapatkan informasi yang tepat waktu.
Laporan keuangan interim bukanlah laporan yang dikecualikan dari penerapan akuntansi pajak penghasilan, oleh sebab itu penyajian laporan keuangan interim juga harus merujuk pada aturan penyajian laporan keuangan (Hidayat, 2006), dalam hal ini PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan dan PSAK No. 3 tentang Laporan Keuangan Interim.
Amanat penerapan akuntansi pajak penghasilan mengharuskan penerapannya oleh semua entitas (profit dan non-profit oriented); yang menghitung pajak penghasilan badan seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan lain lain. Semua bentuk badan hukum tersebut diharuskan menghitung pajak penghasilan badan dan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Laba yang dilaporkan pada SPT (laba fiskal) hampir selalu berbeda jumlahnya dengan laba yang dilaporkan pada laporan keuangan (laba komersial). Terjadinya perbedaan tersebut disebabkan karena adanya perbedaan dasar yang digunakan dalam menyusun SPT dan laporan keuangan. SPT disusun berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan, sedangkan laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU dan atau SAK). Akibat perbedaan basis yang digunakan, besarnya beban pajak yang diakui pada SPT dan laporan keuangan juga berbeda (lihat Hidayat, 2006).
Penyajian laporan keuangan dalam rangka memenuhi kewajiban pajak penghasilan telah diatur secara resmi dan wajib mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 46 yang telah berlaku sejak 1 Januari 1999. Namun demikian ada beberapa hal yang belum secara tegas diatur dalam PSAK No. 46 tersebut, salah satunya adalah penyajian beban pajak dalam laporan keuangan interim.
Menurut Purba dan Andreas (2005) pada dasarnya laporan keuangan interim sama dengan laporan keuangan tahunan, yang berbeda hanyalah periode pelaporan. Laporan keuangan interim biasanya dilaporkan per triwulan atau per semester. Pelaporan keuangan interim diatur dengan standar khusus yaitu PSAK No.3 tentang Laporan Keuangan Interim dan IAS No.34 tentang Interim Financial Reporting.


PERLAKUAN AKUNTANSI
PSAK No.46 tidak mengatur secara eksplisit hal-hal yang terkait dengan pelaporan aktiva dan kewajiban pajak tangguhan pada laporan keuangan interim. Namun demikian, PSAK No.3 paragraf 8 memberikan arahan untuk mengakui aktiva dan kewajiban pajak tangguhan, arahan tersebut dinyatakan sebagai berikut:
Pada akhir tiap periode interim, perusahaan harus membuat taksiran pajak penghasilan untuk dibebankan pada periode interim. Perhitungan pajak penghasilan periode interim harus sesuai dengan kebanyakan akuntansi tentang pajak penghasilan yang dianut pada akhir tahun

Dengan demikian, jika terjadi perubahan tarif dan ketentuan perpajakan yang sudah diumumkan pada saat tanggal laporan keuangan interim, walaupun perubahan tarif dan ketentuan perpajakan tersebut mulai diberlakukan setelah tanggal laporan keuangan interim maka laporan keuangan interim harus telah memasukkan penyesuaian akibat perubahan tarif dan ketentuan perpajakan tersebut, jika perubahan tersebut mempengaruhi laporan keuangan tahunan (Purba dan Andreas, 2005).
PSAK No.46 juga tidak mengatur lebih tegas seandainya estimasi pajak penghasilan yang diakui pada laporan keuangan interim berbeda dengan laporan keuangan tahunan, padahal perhitungan estimasi pajak penghasilan interim akan ditutup pada periode tahunan. Berbeda dengan PSAK No. 46, IAS No.12 paragraf 28 mengatur pengakuan estimasi pajak penghasilan pada laporan keuangan interim, demikian kutipan lengkapnya:
An entity shall apply the same accounting policies in its interim financial statements as are applied in its annual financial statements, except for accounting policy changes made after the date of the most recent annual financial statements. However, the frequency, of an entity’s reporting (annual, half year, or quarterly) shall not affect the measurement of its annual results. To achieve that objective, measurements for interim reporting purposes shall be made on a year to date basis


IAS No.12 paragraf 28 mengharuskan laporan keuangan interim perusahaan menerapkan kebijakan akuntansi yang dipakai pada laporan keuangan tahunan. Namun, pelaporan keuangan interim tersebut harus tidak mempengaruhi pengukuran yang digunakan pada laporan keuangan tahunan. Untuk menghindari perbedaan antara perhitungan interim dengan perhitungan akhir tahun, laporan keuangan interim harus disusun berbasis kumulatif, yang pada akhirnya tidak terjadi perbedaan.
Dalam menyajikan beban dan manfaat pajak penghasilan baik pajak kini maupun pajak tangguhan, IAS No. 12 memberikan peringatan agar jangan sampai beban dan manfaat pajak penghasilan yang diakui pada laporan keuangan interim akan mempengaruhi taksiran beban dan manfaat pajak penghasilan yang akan diakui pada laporan keuangan tahunan.

PENYAJIAN PAJAK KINI
Pengakuan pajak kini sejumlah pajak terutang dihitung berdasarkan tarif pajak (peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca (Jusuf Halim, 2001; Saptono, 2004). Dengan demikian pajak kini dihitung sekali dalam satu tahun fiskal.
Dalam pelaporan keuangan interim yang memenggal periode satu tahun menjadi triwulan atau semester sehingga mengharuskan beban pajak kini dilaporkan dalam periode interim tersebut, yang berarti mengharuskan pembebanan pajak kini dengan terlebih dahulu mensetahunkan laba fiskal yang akan dikalikan dengan tarif efektif pajak penghasilan yang berlaku (Purba dan Andreas, 2005). Beban pajak kini yang telah diperoleh dibagi sesuai dengan periode interim. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam ilustrasi di bawah ini:
PT XYZ menyusun laporan keuangan interim secara triwulanan. Laporan keuangan triwulan pertama disusun untuk periode yang berakhir tertanggal 31 Maret 2006. Laba fiskal triwulan pertama adalah sebesar Rp 220.000.000,00. Besarnya pajak kini yang terutang yang harus diakui pada laporan laba rugi interim adalah sebagai berikut: Laba fiskal yang disetahunkan adalah: 4 x Rp 220.000.000,00 = Rp 880.000.000,00

Tarif Pasal 17 UU PPh Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp) Jumlah (Rp)
10% 50.000.000,00 5.000.000,00
15% 50.000.000,00 7.500.000,00
30% 780.000.000,00 234.000.000,00
Jumlah (Rp) 246.500.000,00

Sehingga besarnya beban pajak kini untuk triwulan pertama adalah sebesar Rp 246.500.000,00 / 4 atau Rp 61.625.000,00. Jika triwulan kedua terdapat laba fiskal sebesar Rp 150.000.000,00 maka beban pajak kini yang harus diakui pada triwulan kedua adalah sebagai berikut:
Beban pajak kini pada triwulan kedua adalah: Laba fiskal yang disetahunkan adalah: 2 x Rp 370.000.000 (kumulatif) = Rp 740.000.000,00. Beban pajak kini adalah:

Tarif Pasal 17 UU PPh Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp) Jumlah (Rp)
10% 50.000.000,00 5.000.000,00
15% 50.000.000,00 7.500.000,00
30% 640.000.000,00 192.000.000,00
Jumlah (Rp) 204.500.000,00

Sehingga besarnya beban pajak kini untuk triwulan kedua adalah sebesar beban pajak kini kumulatif dikurangi dengan beban pajak yang telah dibebankan pada triwulan pertama yaitu: Pajak kini = (Rp 204.500.000,00/2) Rp 61.625.000,00 = Rp 40.625.000,00


Perkiraan Triwulan I (Rp) Triwulan II (Rp) Kumulatif (Rp)
Laba fiskal 220.000.000,00 150.000.000,00 370.000.000,00
Beban pajak (kini) 61.625.000,00 40.625.000,00 102.250.000,00

PENYAJIAN PAJAK TANGGUHAN
Menurut Purba dan Andreas (2005) pelaporan interim pajak tangguhan harus memperhatikan kemungkinan realisasi dan penyelesaian dari suatu aktiva dan kewajiban pajak tangguhan. Misalnya, jika pada pelaporan triwulan pertama terdapat rugi fiskal, maka pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari rugi fiskal harus dilakukan dengan hati hati dengan melihat ekspektasi dalam periode setahun.
Pajak tangguhan dihitung dengan menggunakan tarif pajak maksimum yang digunakan untuk basis pelaporan keuangan tahunan, dalam hal ini menggunakan tarif tertinggi yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan [Tarif Pasal 17 untuk PPh Badan] yakni 30% (lihat Jusuf Halim, 2001).
Sesuai dengan PSAK No. 46 Paragraf 26-27 yang menghendaki agar dilakukan pengakuan terhadap future tax effect dari kerugian fiskal yang diakui dalam laporan keuangan, apabila besar kemungkinan laba fiskal periode mendatang cukup memadai untuk dikompensasi, sehingga penyajian pajak tangguhan dalam laporan keuangan enterim juga harus sejalan dengan yang dikehendaki dalam Paragraf 26-27 tersebut.


KESIMPULAN
1. Pada dasarnya laporan keuangan interim sama dengan laporan keuangan tahunan, yang berbeda hanyalah periode pelaporan. Laporan keuangan interim biasanya dilaporkan per triwulan atau per semester. Pelaporan keuangan interim diatur dengan standar khusus yaitu PSAK No.3 tentang Laporan Keuangan Interim dan IAS No.34 tentang Interim Financial Reporting.
2. Dalam menyajikan beban dan manfaat pajak penghasilan baik pajak kini maupun pajak tangguhan, IAS No. 12 memberikan peringatan agar jangan sampai beban dan manfaat pajak penghasilan yang diakui pada laporan keuangan interim akan mempengaruhi taksiran beban dan manfaat pajak penghasilan yang akan diakui pada laporan keuangan tahunan.
3. Pelaporan interim pajak tangguhan harus memperhatikan kemungkinan realisasi dan penyelesaian dari suatu aktiva dan kewajiban pajak tangguhan. Misalnya, jika pada pelaporan triwulan pertama terdapat rugi fiskal, maka pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari rugi fiskal harus dilakukan dengan hati hati dengan melihat ekspektasi dalam periode setahun


DAFTAR PUSTAKA
Baridwan, Zaki, 2001. Intermediate Accounting, Yogyakarta: BPFE

Halim, Jusuf, 2001. Applikasi PSAK No. 46 Akuntansi Pajak Penghasilan, Jakarta: IAI

Harnanto, 2003. Akuntansi Perpajakan, Yogyakarta: BPFE

Hidayat, Nur, 2006. Estimasi Beban Pajak pada Laporan Keuangan Interim, Bisnis Indonesi, 26 Juni 2006

IAI, 1994. PSAK No. 16 Jakarta: Salemba Empat

IAI, 1994. PSAK No. 3 Laporan Keuangan Interim, Jakarta: Salemba Empat

IAI, 1997. PSAK No. 46 Akuntansi Pajak Penghasilan, Jakarta: Salemba Empat

IAS, IAS No. 12 Accounting for Income Tax

IAS, IAS No. 34 Interim Financial Reporting

Saptono, 2004. Makalah Implementasi PSAK No. 46, PPL-IAI

5 comments:

  1. asalammualikum...wr...wb...gimana kabarnya pak? saya nazmi mahasiswa bapak angkatan 2004.

    ReplyDelete
  2. Bagus Mas entrinya, tapi berat nih nerimanya...

    Accurate Accounting Software
    Main Excel

    ReplyDelete
  3. kabar baik tentunya... sekarang dimana??

    ReplyDelete
  4. Terima kasih artikelnya pak, Sangat membantu

    ReplyDelete