Custom Search

Friday, January 23, 2009

Berdayakan Opini Akuntan

Berdayakan Opini Akuntan
Dimut: Kontan, 22 Januari 2009

Oleh: Nur Hidayat
Doktor Akuntansi PPs UNPAD Bandung
Konsultan Akuntansi Pajak TAXAcc Consulting Bandung


Perusahaan yang telah berusaha untuk mengelola kegiatan usahanya secara profesional dan transparan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance) membutuhkan opini dari akuntan publik atas laporan keuangannya, untuk membuktikan bahwa perusahaannya telah berjalan sesuai dengan harapan para investor dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) PSA No. 29 ada lima jenis opini yang dapat diberikan oleh akuntan terhadap laporan keuangan yang telah dilakukan audit oleh akuntan publik, (1) pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (2) pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku (unqualified opinion with explanatory language), (3) pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (3) pendapat tidak wajar (adverse opinion), dan (4) pendapat tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion).
Untuk memberikan opini tersebut, laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan harus dilakukan proses audit sesuai dengan standar dan prosedur, yang dilakukan oleh akuntan publik independen. Opini akuntan publik diharapkan dapat membantu untuk memberikan kepercayaan kepada investor dan para pengguna laporan keuangan lainnya (ternasuk Direktorat Jenderal Pajak/DJP) bahwa perusahaan telah melaksanakan pembukuan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP atau PABU).
Ciri-ciri laporan keuangan yang diberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh akuntan publik adalah telah mematuhi SAK secara konsisten dan akuntan dapat meyakini bahwa tidak terdapat salah saji yang material dalam penyajian laporan keuangan tersebut terhadap semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuatu entitas (Sukrisno Agoes, 2003). Opini akuntan publik memiliki sifat normatif mematuhi standar yang telah ditetapkan dan secara substantif pemberian opini didasari yang substantif dari transaksi, yang didasari oleh obyektifitas dan relevansi yang tinggi (substantive over form/substansinya mengungguli bentuk formalnya).

Pemeriksaan Pajak
Peranan penerimaan pajak dalam mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun ke tahun senantiasa meningkat. Dalam APBN-P Tahun 2008 misalnya, kontribusi pajak dalam mendukung pembiayaan negara mencapai angka Rp609,227 triliun dari total pendapatan berjumlah Rp894,990 triliun, itu artinya lebih dari 70% pendapatan dalam APBN bersumber dari penerimaan perpajakan (Business News 7655/28 April 2008). Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa peranan pajak akan semakin menentukan bagi jalannya roda pemerintahan saat ini dan di masa yang akan datang.
Sejak diterapkannya sistem self assesment dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia, peranan positif Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya menjadi semakin mutlak diperlukan. Dengan sistem ini, WP dipercaya penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sebagai konsekuensinya DJP berkewajiban untuk melakukan pelayanan, pengawasan, pembinaan, dan penerapan sanksi perpajakan. Salah satu bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap WP tersebut adalah melalui pemeriksaan pajak.
Dengan demikian, pemeriksaan pajak tidak lain merupakan pagar penjaga agar WP tetap berada pada koridor peraturan perpajakan. Selanjutnya, DJP berkewajiban pula untuk melakukan penegakan hukum (law enforcement) agar proses dan pelaksanaan sistem self assessment tersebut tetap berada pada aturannya, baik undang-undang maupun peraturan lainnya. Penegakan hukum ini menjadi upaya untuk menciptakan keadilan melalui penerapan peraturan perpajakan secara fair, konsisten, dan konsekuen.
Tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak WP yang belum melaporkan kewajiban perpajakannya dengan sebenarnya, sehingga penerimaan pajak selama ini belum optimal. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tersebut, DJP berupaya melakukan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui pemeriksaan pajak (Nur Hidayat, 2005). Dengan adanya pemeriksaan pajak tersebut diharapkan akan menambah tingkat kepatuhan bagi WP (Irfitriyan Mahry, 2003), karena memang salah satu tujuan penting dalam pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan WP (Pasal 29 UU No. 28 tahun 2007), yang diharapkan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan penerimaan.
WP dapat diibaratkan seperti mahasiswa yang tengah mengikuti ujian, yang harus tetap diawasi secara terus menerus. Karena bila tidak diawasi, mahasiswa mungkin saja akan curang (menyontek). Demikian pula WP bisa saja tidak melakukan kewajibannnya sebagaimana mestinya, bila fiskus tidak melakukan pengawasan.
Pengawasan terhadap WP perlu dilakukan guna meningkatkan kepatuhan, yang diharapkan akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak (Irfitriyan Mahry, 2003). Tapi pengawasan yang dilakukan selama ini belum maksimal karena tidak didukung data yang diperlukan, belum lagi adanya pemeriksaan yang masih disalahgunakan oleh “oknum pemeriksa” untuk memeras WP (Nur Hidayat, 2005a). Untuk mengatasi hal ini, DJP telah melakukan perjanjian kerjasama dengan berbagai pihak, mulai dari Pemda seluruh Indonesia, perguruan tinggi, dan pihak lainnya.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, DJP juga melakukan upaya intensifikasi (mencari sumber-sumber objek pajak yang belum tergarap), ekstensifikasi (menjaring subjek-subjek pajak baru yang selama ini belum terdaftar sebagai WP), dan penyisiran (penelusuran ke tempat-tempat sentra bisnis tertentu yang potensial) (Nur Hidayat, 2005b). Hal ini, diperkuat dengan pernyataan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution yang dilansir oleh harian Bisnis Indonesia (Nopember 2006) bahwa pemerintah (DJP) akan meningkatkan persentase jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan diperiksa. Untuk mendukung rencana tersebut DJP akan menambah tenaga fungsional pemeriksa.
Fungsi pemeriksaan pajak adalah untuk melaksanakan tujuan pemeriksaan pajak, yakni meningkatkan kepatuhan (menguji kepatuhan WP seperti yang tertuang dalam UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP), namun beberapa tahun terakhir tujuan pemeriksaan bukan saja sekedar menguji kepatuhan, tetapi tujuan yang lebih pragmatis dan lebih penting adalah menjalankan fungsi pemajakan (fungsi budgeter) sebagai sumber penerimaan negara.
.
Pemanfaatan Laporan Keuangan dalam Pemeriksaan
Unsur-unsur yang diperiksa oleh fiskus adalah SPT yang disampaikan berikut lampiran-lampirannya berupa laporan keuangan dan data-data lainnya yang diperlukan. Laporan keuangan yang digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai dasar dalam menetapkan besaran penghasilan kena pajak (PKP) sehingga dapat dihitung jumlah pajak terutang (Pasal 28 UU No. 28 tahun 2007). Bagi perusahaan tertentu (mis. PT Tbk) laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT adalah laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP dan tidak jarang telah mendapatkan opini WTP.
SPT yang disampaikan oleh WP (PT Tbk) yang dilampiri laporan keuangan yang telah mendapatkan opini WTP pun masih dilakukan pemeriksaan pajak dan bahkan dapat diterbitkan/dikoreksi dengan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh DJP. Oleh sebab itu, BAPEPAM dan pelaku usaha (WP) yang terdaftar di bursa menuntut perlakuan perpajakan yang memiliki keberpihakan bagi WP PT Tbk, terlebih bagi yang telah memperoleh opini WTP.
Keberpihakan dimaksud adalah perlakuan yang berbeda, misalnya tarif lebih rendah dari tarif yang berlaku bagi WP (non PT Tbk), dan tuntutan lainnya yaitu memfungsikan opini akuntan (WP PT Tbk yang laporan keuangannya telah diuadit oleh akuntan publik dan mendapat opini WTP agar tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali WP terindikasi melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keuangan, akuntansi, atau masalah perpajakan).
Kenyataannya, opini akuntan saat ini seolah-olah tidak berarti apa-apa bagi DJP. Hal ini membuat banyak perusahaan enggan mencatatkan sahamnya di bursa untuk menjadi PT Tbk dan perusahaan juga enggan dan merasa tidak perlu menggunakan jasa audit atas laporan keuangan, karena laporan keuangan yang telah diaudit tidak mempunyai daya guna yang lebih luas termasuk untuk kepentingan pelaporan pajak, padahal biaya yang dikeluarkan untuk jasa audit relatif mahal, sehingga mengauditkan laporan keuangan dianggap akan memperoleh manfaat yang tidak seimbang dengan biaya yang telah dikeluarkan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, salah satunya adalah dengan meningkatkan manfaat opini akuntan secara optimal, terutama yang berkait dengan masalah perpajakan. Opini akuntan dijadikan pertimbangan dalam penetapan WP yang akan diperiksa dan bahkan dapat dijadikan dasar dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB).
Apabila kondisi di atas tidak segera dibenahi, dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi dunia akuntansi dan bahkan imbasnya dapat merambah ke DJP, hal-hal yang dapat terjadi, misalnya: (1) Perusahaan enggan mendaftarkan/listing di bursa efek, (hal ini, bertentangan dengan semangat memajukan Bursa Efek Indonesia), (2) Perusahaan enggan untuk mengauditkan laporan keuangannya, sehingga akan sulit mencari laporan keuangan yang objektif, informatif, dan transparan (3) Perusahaan besar (PT Tbk) akan memecah perusahaannya (delisting) menjadi perusahaan kecil, dengan demikian akan meningkatkan jumlah WP tetapi tidak meningkatkan penerimaan pajak, bahkan dapat memperkecil jumlah penerimaan pajak.


Referensi:

Business News. 2008. Business News No. 7655, edisi 28 April 2008

IAI. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik, Jakarta: Salemba Empat

IAI. 2007. Standar Akuntansi Keuangan, Jakarta: Salemba Empat

Irfitriyan Mahry. 2003. Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan WP dalam Melunasi Tunggakan Pajak, Tesis Program MM – UNPAD (tidak dipublikasikan)

Nur Hidayat. 2005a. Menolak Hasil Pemeriksaan Pajak, Jurnal Perpajakan Indonesia, Vol. 5 No. 1, Agustus 2005

Nur Hidayat. 2005b. Upaya Mengoptimalkan Penerimaan Pajak, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Terapan, Vol. 1 No. 2, September 2005

Sukrisno Agoes. 2003. Pengaruh Penerapan Standar Auditing, Penerapan Standar Pengendalian Mutu dan Kualitas Jasa Audit terhadap Tingkat Kepercayaan Pengguna Laporan Akuntan Publik, Disertasi PPs UNPAD (tidak dipublikasikan)

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacaya Perpajakan

No comments:

Post a Comment