Custom Search

Monday, February 13, 2012

Menyoal Pajak Khusus UMKM

Nur Hidayat
Doktor Akuntansi Pajak FEB UNPAD Bandung
Pengajar dan Peneliti Perpajakan



Berbagai reaksi bermunculan baik yang mendukung maupun yang menentang, seiring akan diterbitkan beleid pajak khusus bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Tidak kurang seorang pengamat pajak sekelas Darussalam juga ikut memberikan analisisnya dalam Kontan (21/7) yang mendukung rencana pemerintah menerbitkan beleid tersebut.
Reaksi tandingan datang dari para pelaku UKM dan asosiasi yang terang-terangan menolak rencana pajak baru tersebut (baca Kontan edisi Jum’at (22/7), penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Hasil ilustrasi perhitungan sederhana pengenaan pajak yang langsung dari omzet meskipun tarifnya lebih rendah, beban pajaknya akan jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan perhitungan pajak yang berlaku saat ini (pajak dihitung dari penghasilan neto).
Bagaimana perlakuan pajak khusus UKM tersebut bila ditilik dalam tinjauan konseptual?

Konsep Pemajakan
Menurut Adam Smith (1776) dalam Smith’s Cannon terdapat batasan prinsip yang harus diperhatikan dalam pemungutan pajak, prinsip tersebut adalah sebagai berikut: Pertama, prinsip kesamaan/keadilan (equality); pajak haruslah sesuai dengan kemampuan relatif dari