Custom Search

Friday, January 23, 2009

Berdayakan Opini Akuntan

Berdayakan Opini Akuntan
Dimut: Kontan, 22 Januari 2009

Oleh: Nur Hidayat
Doktor Akuntansi PPs UNPAD Bandung
Konsultan Akuntansi Pajak TAXAcc Consulting Bandung


Perusahaan yang telah berusaha untuk mengelola kegiatan usahanya secara profesional dan transparan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan (good corporate governance) membutuhkan opini dari akuntan publik atas laporan keuangannya, untuk membuktikan bahwa perusahaannya telah berjalan sesuai dengan harapan para investor dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) PSA No. 29 ada lima jenis opini yang dapat diberikan oleh akuntan terhadap laporan keuangan yang telah dilakukan audit oleh akuntan publik, (1) pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (2) pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan dalam laporan audit bentuk baku (unqualified opinion with explanatory language), (3) pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (3) pendapat tidak wajar (adverse opinion), dan (4) pendapat tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion).
Untuk memberikan opini tersebut, laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan harus dilakukan proses audit sesuai dengan standar dan prosedur, yang dilakukan oleh akuntan publik independen. Opini akuntan publik diharapkan dapat membantu untuk memberikan kepercayaan kepada investor dan para pengguna laporan keuangan lainnya (ternasuk Direktorat Jenderal Pajak/DJP) bahwa perusahaan telah melaksanakan pembukuan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP atau PABU).
Ciri-ciri laporan keuangan yang diberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh akuntan publik adalah telah mematuhi SAK secara konsisten dan akuntan dapat meyakini bahwa tidak terdapat salah saji yang material dalam penyajian laporan keuangan tersebut terhadap semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuatu entitas (Sukrisno Agoes, 2003). Opini akuntan publik memiliki sifat normatif mematuhi standar yang telah ditetapkan dan secara substantif pemberian opini didasari yang substantif dari transaksi, yang didasari oleh obyektifitas dan relevansi yang tinggi (substantive over form/substansinya mengungguli bentuk formalnya).

Pemeriksaan Pajak
Peranan penerimaan pajak dalam mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun ke tahun senantiasa meningkat. Dalam APBN-P Tahun 2008 misalnya, kontribusi pajak dalam mendukung pembiayaan negara mencapai angka Rp609,227 triliun dari total pendapatan berjumlah Rp894,990 triliun, itu artinya lebih dari 70% pendapatan dalam APBN bersumber dari penerimaan perpajakan (Business News 7655/28 April 2008). Hal ini menunjukkan kepada kita bahwa peranan pajak akan semakin menentukan bagi jalannya roda pemerintahan saat ini dan di masa yang akan datang.
Sejak diterapkannya sistem self assesment dalam Undang-Undang Perpajakan Indonesia, peranan positif Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya menjadi semakin mutlak diperlukan. Dengan sistem ini, WP dipercaya penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sebagai konsekuensinya DJP berkewajiban untuk melakukan pelayanan, pengawasan, pembinaan, dan penerapan sanksi perpajakan. Salah satu bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap WP tersebut adalah melalui pemeriksaan pajak.
Dengan demikian, pemeriksaan pajak tidak lain merupakan pagar penjaga agar WP tetap berada pada koridor peraturan perpajakan. Selanjutnya, DJP berkewajiban pula untuk melakukan penegakan hukum (law enforcement) agar proses dan pelaksanaan sistem self assessment tersebut tetap berada pada aturannya, baik undang-undang maupun peraturan lainnya. Penegakan hukum ini menjadi upaya untuk menciptakan keadilan melalui penerapan peraturan perpajakan secara fair, konsisten, dan konsekuen.
Tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak WP yang belum melaporkan kewajiban perpajakannya dengan sebenarnya, sehingga penerimaan pajak selama ini belum optimal. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tersebut, DJP berupaya melakukan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak melalui pemeriksaan pajak (Nur Hidayat, 2005). Dengan adanya pemeriksaan pajak tersebut diharapkan akan menambah tingkat kepatuhan bagi WP (Irfitriyan Mahry, 2003), karena memang salah satu tujuan penting dalam pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan WP (Pasal 29 UU No. 28 tahun 2007), yang diharapkan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan penerimaan.
WP dapat diibaratkan seperti mahasiswa yang tengah mengikuti ujian, yang harus tetap diawasi secara terus menerus. Karena bila tidak diawasi, mahasiswa mungkin saja akan curang (menyontek). Demikian pula WP bisa saja tidak melakukan kewajibannnya sebagaimana mestinya, bila fiskus tidak melakukan pengawasan.
Pengawasan terhadap WP perlu dilakukan guna meningkatkan kepatuhan, yang diharapkan akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak (Irfitriyan Mahry, 2003). Tapi pengawasan yang dilakukan selama ini belum maksimal karena tidak didukung data yang diperlukan, belum lagi adanya pemeriksaan yang masih disalahgunakan oleh “oknum pemeriksa” untuk memeras WP (Nur Hidayat, 2005a). Untuk mengatasi hal ini, DJP telah melakukan perjanjian kerjasama dengan berbagai pihak, mulai dari Pemda seluruh Indonesia, perguruan tinggi, dan pihak lainnya.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak, DJP juga melakukan upaya intensifikasi (mencari sumber-sumber objek pajak yang belum tergarap), ekstensifikasi (menjaring subjek-subjek pajak baru yang selama ini belum terdaftar sebagai WP), dan penyisiran (penelusuran ke tempat-tempat sentra bisnis tertentu yang potensial) (Nur Hidayat, 2005b). Hal ini, diperkuat dengan pernyataan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution yang dilansir oleh harian Bisnis Indonesia (Nopember 2006) bahwa pemerintah (DJP) akan meningkatkan persentase jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan diperiksa. Untuk mendukung rencana tersebut DJP akan menambah tenaga fungsional pemeriksa.
Fungsi pemeriksaan pajak adalah untuk melaksanakan tujuan pemeriksaan pajak, yakni meningkatkan kepatuhan (menguji kepatuhan WP seperti yang tertuang dalam UU No. 28 tahun 2007 tentang KUP), namun beberapa tahun terakhir tujuan pemeriksaan bukan saja sekedar menguji kepatuhan, tetapi tujuan yang lebih pragmatis dan lebih penting adalah menjalankan fungsi pemajakan (fungsi budgeter) sebagai sumber penerimaan negara.
.
Pemanfaatan Laporan Keuangan dalam Pemeriksaan
Unsur-unsur yang diperiksa oleh fiskus adalah SPT yang disampaikan berikut lampiran-lampirannya berupa laporan keuangan dan data-data lainnya yang diperlukan. Laporan keuangan yang digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai dasar dalam menetapkan besaran penghasilan kena pajak (PKP) sehingga dapat dihitung jumlah pajak terutang (Pasal 28 UU No. 28 tahun 2007). Bagi perusahaan tertentu (mis. PT Tbk) laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT adalah laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP dan tidak jarang telah mendapatkan opini WTP.
SPT yang disampaikan oleh WP (PT Tbk) yang dilampiri laporan keuangan yang telah mendapatkan opini WTP pun masih dilakukan pemeriksaan pajak dan bahkan dapat diterbitkan/dikoreksi dengan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) oleh DJP. Oleh sebab itu, BAPEPAM dan pelaku usaha (WP) yang terdaftar di bursa menuntut perlakuan perpajakan yang memiliki keberpihakan bagi WP PT Tbk, terlebih bagi yang telah memperoleh opini WTP.
Keberpihakan dimaksud adalah perlakuan yang berbeda, misalnya tarif lebih rendah dari tarif yang berlaku bagi WP (non PT Tbk), dan tuntutan lainnya yaitu memfungsikan opini akuntan (WP PT Tbk yang laporan keuangannya telah diuadit oleh akuntan publik dan mendapat opini WTP agar tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali WP terindikasi melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan masalah keuangan, akuntansi, atau masalah perpajakan).
Kenyataannya, opini akuntan saat ini seolah-olah tidak berarti apa-apa bagi DJP. Hal ini membuat banyak perusahaan enggan mencatatkan sahamnya di bursa untuk menjadi PT Tbk dan perusahaan juga enggan dan merasa tidak perlu menggunakan jasa audit atas laporan keuangan, karena laporan keuangan yang telah diaudit tidak mempunyai daya guna yang lebih luas termasuk untuk kepentingan pelaporan pajak, padahal biaya yang dikeluarkan untuk jasa audit relatif mahal, sehingga mengauditkan laporan keuangan dianggap akan memperoleh manfaat yang tidak seimbang dengan biaya yang telah dikeluarkan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, salah satunya adalah dengan meningkatkan manfaat opini akuntan secara optimal, terutama yang berkait dengan masalah perpajakan. Opini akuntan dijadikan pertimbangan dalam penetapan WP yang akan diperiksa dan bahkan dapat dijadikan dasar dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB).
Apabila kondisi di atas tidak segera dibenahi, dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi dunia akuntansi dan bahkan imbasnya dapat merambah ke DJP, hal-hal yang dapat terjadi, misalnya: (1) Perusahaan enggan mendaftarkan/listing di bursa efek, (hal ini, bertentangan dengan semangat memajukan Bursa Efek Indonesia), (2) Perusahaan enggan untuk mengauditkan laporan keuangannya, sehingga akan sulit mencari laporan keuangan yang objektif, informatif, dan transparan (3) Perusahaan besar (PT Tbk) akan memecah perusahaannya (delisting) menjadi perusahaan kecil, dengan demikian akan meningkatkan jumlah WP tetapi tidak meningkatkan penerimaan pajak, bahkan dapat memperkecil jumlah penerimaan pajak.


Referensi:

Business News. 2008. Business News No. 7655, edisi 28 April 2008

IAI. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik, Jakarta: Salemba Empat

IAI. 2007. Standar Akuntansi Keuangan, Jakarta: Salemba Empat

Irfitriyan Mahry. 2003. Pengaruh Pemeriksaan Pajak terhadap Kepatuhan WP dalam Melunasi Tunggakan Pajak, Tesis Program MM – UNPAD (tidak dipublikasikan)

Nur Hidayat. 2005a. Menolak Hasil Pemeriksaan Pajak, Jurnal Perpajakan Indonesia, Vol. 5 No. 1, Agustus 2005

Nur Hidayat. 2005b. Upaya Mengoptimalkan Penerimaan Pajak, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Terapan, Vol. 1 No. 2, September 2005

Sukrisno Agoes. 2003. Pengaruh Penerapan Standar Auditing, Penerapan Standar Pengendalian Mutu dan Kualitas Jasa Audit terhadap Tingkat Kepercayaan Pengguna Laporan Akuntan Publik, Disertasi PPs UNPAD (tidak dipublikasikan)

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacaya Perpajakan

Sunday, January 18, 2009

Menarik Benang Merah Antara Akuntansi Syari’ah dengan Laporan Pajak

Nur Hidayat dan Edi Jaenudin

Abstrak
Laporan keuangan akuntansi syari’ah bila ditinjau dari segi tujuan memang sangatlah berbeda dengan akuntansi pajak, tetapi dari segi makna dan integritas, laporan keuangan akuntansi syari’ah dan akuntansi pajak mempunyai kemiripan, yakni sama-sama menghendaki kejujuran penyajinya tanpa syarat. Akuntansi syari’ah diharapkan mampu memurnikan nilai ibadah (zakat dan lain sebagainya) yang didasarkan dari laba akuntansi syari’ah. Demikian pula halnya, akuntansi pajak diharapkan mampu memberikan informasi jumlah penghasilan kena pajak, sehingga dapat dihitung jumlah kewajiban pajaknya.
Akuntansi syari’ah memiliki ciri yang melekat dan tak bisa ditawar lagi yakni menampilkan kebenaran hakiki (jujur), dan menciptakan rasa keadilan bagi semua pengguna laporannya. Hal ini, tentu menjadi sangat menarik bila dihubungkan dengan laporan pajak yang menganut sistem self assesment, karena dalam sistem self assessment WP diberikan kewenangan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang dalam SPT.

Kata kunci: akuntansi syari’ah, akuntansi pajak, kebenaran hakiki, dan self assessment

Pendahuluan
Hidayat (2004) menyatakan bahwa kewajiban melaksanakan pembukuan (akuntansi) yang tertuang dalam salah satu pernyataan Allah (QS, 2:282), menunjukkan betapa pentingnya akuntansi bagi praktik ekonomi masyarakat, walaupun ada yang berpendapat kewajiban tersebut lebih ditekankan dalam rangka menunaikan kewajiban zakat [membersihkan diri dari harta yang tidak halal (QS, 87:14)]. Tetapi bila dihubungkan dengan perintah lainnya seperti perintah membayar pajak, tentu kewajiban melaksanakan akuntansi dapat diperluas pemaknaannya yang melingkupi juga kewajiban untuk membayar pajak, karena menurut Chapra (1995 dalam Hidayat, 2002a) melalaikan membayar pajak bagi masyarakat [Muslim] bukan saja dinilai sebagai suatu kejahatan kriminal, tetapi juga suatu kejahatan moral yang akan diberi sanksi oleh Tuhan, artinya melalaikan membayar pajak juga merupakan pelanggaran terhadap norma-norma agama [berdosa]. Dari titik awal ini saja sudah terlihat adanya hubungan dan keterkaitan antara kewajiban melaksanakan akuntansi dari sudut pandang syari’ah dengan kewajiban membayar pajak.
Keterkaitan laporan keuangan dengan kewajiban pajak menurut Hidayat (2002b; Jaenudin, 2004) meliputi keterkaitan dengan (1) kewajiban PPh Badan atau Orang Pribadi yang memilih menggunakan pembukuan, (2) kewajiban PPN dan PPn BM, (3) kewajiban pemotongan dan pelaporan PPh pasal 21, (4) kewajiban memotong dan melaporkan PPh pasal 23 Final dan PPh pasal 23 Tidak Final, (5) kewajiban BPHTB bila terjadi transaksi jual-beli tanah dan atau bangunan, (6) kewajiban PPh Final atas revaluasi aktiva tetap, dan (7) kewajiban pemotongan PPh pasal 23 atas pembagian dividen. Keterkaitan laporan keuangan dengan kewajiban pajak menjadi sangat menarik untuk terus dikaji dan ditelusuri untuk dapat menampilkan laporan keuangan yang benar-benar jujur dan dapat dijadikan dasar bagi perhitungan kewajiban pajak.
Kehadiran akuntansi syari’ah diharapkan dapat mewakili kebutuhan akan laporan keuangan yang benar-benar jujur, adil, dan dapat dipercaya dalam pelaksanaan kewajiban pajak yang menganut sistem self assessment, kerena laporan keuangan akuntansi syari’ah berbasiskan pada syari’ah, dan syari’ah sendiri memiliki tujuan mulia yakni “menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia” (Hidayat, 2003; Jaenudin, 2004).

Prinsip-prinsip Akuntansi Syari’ah
Syari’ah melingkupi seluruh aspek kehidupan umat manusia, baik ekonomi, politik, sosial dan falsafah moral, baik langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, bukan hal yang berlebihan bila syari’ah juga mencakup masalah ekonomi dan akuntansi (Muhammad, 2002), bahkan juga berkait dengan masalah pajak (lihat Hidayat, 2002a). Wan Ismail Wan Yusoh (2001 dalam Harahap, 2001) mengemukakan beberapa syarat sebagai dasar-dasar Akuntansi Syari’ah, sebagai berikut: (1) benar (truth) dan sah (valid), (2) adil (justice), yang berarti menempatkan sesuatu sesuai dengan peruntukannya, diterapkan terhadap semua situasi dan tidak bias, harus dapat memenuhi kebutuhan minimum yang harus dimiliki oleh seseorang, (3) kebaikan (benevolence/ihsan), harus dapat melakukan hal-hal yang lebih baik dari standar dan kebiasaan. Sebenarnya prinsip-prinsip akuntansi konvensional telah memasukkan aspek-aspek seperti yang diutarakan di atas hanya saja prinsip conservatism yang selalu membela kepentingan pemilik modal pada akhirnya akan menjauhkan dari prinsip keadilan bagi semua pengguna laporannya, artinya dalam praktik akuntansi konvensional terdapat hal-hal yang tidak lagi sejalan dengan prinsip-prinsip akuntansi syari’ah (Adnan, 1997 dalam Harahap, 2001), kerena pembelaan yang berlebihan pada kepentingan tertentu tidak sejalan dengan tujuan syari’ah.
Muhammad (2002) mencoba merumuskan prinsip-prinsip akuntansi syari’ah dengan membagi dua bagian: (1) berdasarkan pengukuran dan penyingkapan, dan (2) berdasarkan pemegang kuasa dan pelaksana.
Pertama, prinsip akuntansi syari’ah berdasarkan pengukuran dan penyingkapannya terdiri dari, (1) zakat: penilaian bagian-bagian yang dizakati diukur secara tepat, dibayarkan kepada mustahik sesuai yang dikehendaki oleh Al-Qur’an (delapan asnaf) atau zakat dapat pula disalurkan melalui lembaga zakat yang resmi, (2) bebas bunga; entitas harus menghindari adanya bunga dalam pembebanan-pembebanan dari transaksi yang dilakukan, menghindari hal ini akan lebih tepat bila entitas berbentuk bagi hasil atau bentuk lain yang sifatnya tidak memakai instrumen bunga, (3) halal; menghindari bentuk bisnis yang berhubungan dengan hal-hal yang diharamkan oleh syari’ah, seperti perjudian, alkohol, prostitusi, atau produk yang haram lainnya. Menghindari transaksi yang bersifat spekulatif, seperti bai’ al-gharar; munabadh dan najash.
Kedua, prinsip akuntansi syari’ah berdasarkan pemegang kuasa dan pelaksana terdiri dari: (1) ketaqwaan; mengakui bahwa Allah adalah penguasa tertinggi. Allah melihat setiap gerak yang akan diperhitungkan pada hari pembalasan. Dapat membedakan yang benar (al-haq) dan yang salah (al-bathil). Mendapatkan bimbingan dari Allah dalam pengambilan keputusan. Mencari ridha dan barakah Allah dalam menjalankan aktivitas, (2) kebenaran; visi keberhasilan dan kegagalan yang meluas ke dunia mencapai maslahah. Menjaga dan memperbaiki hubungan baik dengan Allah (hablun min Allah) dan menjaga hubungan dengan sesama manusia (hablun min al-nas), (3) pertanggungja-waban; pertanggungjawaban tertinggi adalah kepada Allah, berlaku amanah. Mengakui kerja adalah ibadah yang selalu dikaitkan dengan norma dan nilai “syari’ah”. Merealisasikan fungsi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Berbuat adil kepada sesama ciptaan Allah, bukan hanya kepada manusia.
Merujuk dari investigasi yang dilakukan oleh Syahatah (2001) kaidah akuntansi yang terpenting berdasarkan hasil istimbath dari sumber-sumber hukum Islam (syari’ah), adalah sebagai berikut:
1. Independensi jaminan keuangan. Perusahaan hendaklah mempunyai sifat yang jelas dan terpisah dari pemilik perusahaan.
2. Kesinambungan aktivitas. Kaidah ini memandang bahwa aktivitas suatu per-usahaan itu mesti berkesinambungan (terus beraktivitas).
3. Hauliyah (pentahunan/penetapan periode). Sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an (9:36) “sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan ...” jadi periode akuntansi syari’ah lebih tepat memakai putaran tahun, karena hal tersebut juga berhubungan dengan nisab zakat yang menggunakan bilangan tahun.
4. Pembukuan langsung dan lengkap secara detail. Kaidah ini menghendaki pembukuan secara rinci dalam mencatat transaksi, dimuali dari tanggal, bulan, tahun, dan aktivitas-aktivitas yang dilakukan, hal ini didasarkan pada perintah Allah dalam Al-Qur’an (2:282) “uktubuhu” perintah mencatat, kemudian “ila ajalin musamma” menunjukkan suatu tanggal kejadian tertentu.
5. Pembukuan disertai dengan penjelasan atau penyaksian obyek. Kaidah ini menghendaki pembukuan semua aktivitas ekonomi keuangan berdasarkan dokumen-dokumen yang mencakup segi bentuk dan isi secara keseluruhan. Dalam fikih Islam, bentuk ini disesbut pencatatan dengan kesaksian.
6. Pertambahan laba dalam produksi, serta keberadaannya dalam perdagangan. Dalam fikih islam, laba dianggap sebagai perkembangan pada harta pokok yang terjadi dalam masa haul (periode akuntansi), baik setelah harta itu diubah dari barang menjadi uang meupun belum berubah. Kaidah inilah yang dipakai dalam menghitung zakat mal.
7. Penilaian uang berdasarkan emas dan perak. Al-Qur’an telah mengisyaratkan bahwa emas dan perak adalah sebagai wadah sentral dalam penetapan harga (QS, 12:20, 3:75; 9:34)
8. Prinsip penilaian harga berdasarkan nilai tukar yang sedang berlaku. Implementasi kaidah ini untuk memelihara keselamatan dan keutuhan modal pokok untuk perusahaan dari segi tingginya volume proses penukaran barang dan kemampuan barang itu untuk berkembang dan menghasilkan laba.
9. Prinsip perbandingan dalam menentukan laba. Prinsip ini ditujukan untuk menghitung dan mengukur laba atau rugi pada perusahaan mudharabah yang kontinu, serta menentukan aktivitas-aktivitas ekonomi lainnya yang menghen-daki perbandingan antara beban-beban dan uang masuk selama periode tertentu.
10. Prinsip muwa’amah (keserasian) antara pernyataan dan kemaslahatan. Catatan akuntansi harus menjelaskan keterangan-keterangan yang telah dipublikasikan secara wajar, yaitu sesuai dengan kesanggupan dan situasi serta metode yang digunakan yang dapat melindungi kemaslahatan serta tidak menimbulkan kemudharatan.

Tujuan Laporan Keuangan Akuntansi Syari’ah

Sesuai dengan tujuan syari’ah yang berusaha untuk menciptakan maslahah terhadap seluruh aktivitas manusia, tidak terkecuali dalam aktivitas ekonomi yang didalamnya juga melingkupi aktivitas akuntansi, maka akuntansi yang direfleksikan dalam laporan keuangan memiliki tujuan yang tidak bertentangan dengan tujuan syari’ah. Untuk merealisasikan tujuan tersebut Harahap (1999) menyebutkan bahwa pemberian informasi akuntansi melalui laporan keuangan harus dapat menjamin kebenaran, kepastian, keterbukaan, keadilan diantara pihak-pihak yang mempunyai hubungan ekonomi hal ini dipertegas dengan pernyataan Harahap (2001) selanjutnya, bahwa inti prinsip ekonomi syari’ah menurut Al-Qur’an adalah: keadilan, kerjasama, keseimbangan larangan melakukan transaksi apapun yang bertentangan dengan syari’ah, eksploitasi dan segala bentuk kedhaliman (penganiayaan). Secara tegas Triyuwono (2000) menyampaikan bahwa tujuan akhir Akuntansi Syari’ah [laporan keuangan] adalah untuk mengikat para individu pada suatu jaringan etika dalam rangka menciptakan realitas sosial (menjalankan bisnis) yang mengandung nilai tauhid dan ketundukan kepada ketentuan Tuhan, yang merupakan rangkaian dari tujuan syari’ah yaitu mencapai maslahah (Hidayat, 2002c).
Tujuan akuntansi syari’ah sangat luas, namun demikian penekanannya adalah pada upaya untuk merealisasikan tegaknya syari’ah dalam kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh manusia (Adnan, 1997, Triyowono, 2000 dalam Harahap, 2001). Meskipun demikian Adnan (1996) membagi tujuan akuntansi syari’ah bila dilihat dari idealisme syari’ah dapat menjadi dua tingkatan yaitu (1) tingkatan ideal, dan (2) tingkatan pragmatis. Pada tataran ideal tujuan Akuntansi Syari’ah adalah sesuai dengan peran manusia dimuka bumi dan hakekat pemilik segalanya (QS, 2:30, 3:109, 5:17, 6:165), maka sudah semestinya yang menjadi tujuan ideal dari laporan keuangan adalah pertanggungjawaban muamalah kepada Tuhan Sang Pemilik Hakiki, Allah swt. Namun karena sifat Allah Yang Maha Tahu segalanya, tujuan ini bisa dipahami dan ditransformasikan dalam bentuk pengamalan apa yang menjadi perintah syari’ah. Dengan kata lain, akuntansi [laporan keuangan] terutama harus berfungsi sebagai media penghitungan zakat, karena zakat merupakan bentuk manifestasi kepatuhan seseorang hamba atas perintah Tuhan. Tujuan pragmatis dari akuntansi syari’ah [laporan keuangan] diarahkan pada upaya menyediakan informasi kepada stakeholder dalam mengambil keputusan (Adnan, 1999 dalam As’udi dan Triyuwono, 2001).
Khan (1992) mengidentifikasi tujuan laporan keuangan akuntansi syari’ah, sebagai berikut:
1. Penentuan laba-rugi yang tepat. Kehati-hatian harus dilaksanakan dalam menyiapkan laporan keuangan agar dapat mencapai hasil yang sesuai dengan syari’ah, dan konsisten dalam pemilihan metode yang digunakan sehingga dapat menjamin kepentingan semua pihak (pengguna laporan keuangan). Penentuan laba rugi yang tepat juga sangat urgen dalam rangka menghitung kewajiban zakat, bagi hasil, dan pembagian laba kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
2. Meningkatkan dan menilai efisiensi kepemimpinan. Sistem akuntansi harus mampu memberikan standar untuk menjamin bahwa manajemen mengikuti kebijakan-kebijakan yang sehat.
3. Ketaatan pada hukum syari’ah. Setiap aktivitas yang dijalankan oleh entitas usaha harus dapat dinilai hukum halal-haramnya.
4. Keterikatan pada keadilan. Dalam rangka mewujudkan tujuan utama dari syari’ah adalah menciptakan maslahah, dan keadilan adalah bagian yang terpenting dalam mencapai maslahah, maka penegakan keadilan adalah mutlak adanya.
5. Melaporkan dengan benar. Entitas usaha selain bertanggung jawab terhadap pemilik juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat secara keseluru-han. Dengan demikian berarti pula bahwa entitas usaha memiliki tanggung jawab sosial yang melekat. Informasi harus berada dalam posisi yang terbaik untuk melaporkan hal ini.
6. Adaptable terhadap perubahan. Peranan akuntansi yang sangat luas menuntut akuntansi agar peka terhadap tuntutan kebutuhan, agar akuntansi senantiasa dapat difungsikan oleh masyarakat sesuai tuntutan kebutuhannya.
Dalam merealisasikan tujuan akuntansi syari’ah, Harahap (2000) membagi fungsi akuntansi syari’ah sebagai berikut: (1) untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, (2) untuk memberikan informasi, (3) untuk melakukan pencatatan, dan (4) untuk memberikan pertanggungjawaban.
Dalam pendekatan sumber-sumber fikih Islam dan riset ilmiah Akuntansi Syari’ah, Syahatah (2001) membagi tujuan Akuntansi Syari’ah [laporan keuangan] dalam 1) hifzul amwal (memelihara uang), para ahli tafsir menafsirkan kata faktubuhu (QS,2:282) yang berarti “tuliskanlah” perintah tersebut adalah untuk menuliskan satuan uang (nilai dari harta), 2) bukti tertulis [pencatatan] ketika terjadi perselisihan, Ibnu Abidin dalam kitabnya al-amwal yang dikutip (Syahatah, 2001) si penjual, kasir, dan agen adalah dalil (hujjah yang dapat dijadikan bukti) menurut kebiasaan yang berlaku, diperkuat dengan firman Allah (2:282) “... [pencatatan itu] lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak [menimbulkan] keraguanmu ...”, 3) dapat membantu dalam pengambilan keputusan, salah satu fungsi pencatatan adalah menghilangkan keragu-raguan yang berarti pula bahwa dengan dasar catatan yang dapat dipercaya akan dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik, dan 4) menentukan besarnya peng-hasilan yang wajib dizakati. Pada periode awal akuntansi tujuan laporan keuangan lebih ditekankan pada pemenuhan kewajiban zakat.
Akuntansi syari’ah juga memiliki tujuan yang sangat prinsip, yakni pemenuhan amanah. Pemenuhan amanah tersebut diimplementasikan dalam pelaksanaan bagi hasil, yang merupakan ciri melekat dalam praktik ekonomi syari’ah, untuk melaksanakan bagi hasil yang benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syari’ah tidak ada cara lain selain menyajikan laporan keuangan akuntansi syari’ah yang benar-benar terjaga kejujurannya.
Dari beberapa pendapat mengenai tujuan akuntansi syari’ah [laporan keuangan] yang memiliki dua titik tekan, tekanan ideal adalah pemenuhan kewajiban yang langsung berhubungan kepada Allah seperti pemenuhan kewajiban zakat, dan tekanan praktis adalah memperoleh informasi dari aktivitas usaha yang diperlukan oleh pemilik (stakeholder) dan tujuan penting lainnya adalah mewujudkan hubungan sosial yang harmonis tanpa sengketa dan perselisihan, serta memenuhi rasa keadilan semua pihak (amanah).

Prinsip-prinsip Akuntansi Pajak
Menurut Gunadi (2003) akuntansi pajak secara prinsipil dipengaruhi oleh fungsi perpajakan, karena memang kehadiran akuntansi pajak dimaksudkan untuk dapat menghitung berapa jumlah pajak yang menjadi kewajiban WP.
Prinsip-prinsip akuntansi pajak paling tidak mengandung penekanan sebagai berikut:
1. Pembukuan atau pencatatan akuntansi pajak harus diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya (Pasal 28 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2007.
2. Pembukuan (akuntansi pajak) harus diselenggarakan secara taat asas dan menggunakan pendekatan stelsel akrual atau stelsel kas (Pasal 28 ayat (5) UU No. 28 Tahun 2007)
3. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal (representasi dari neraca) serta catatan penghasilan dan biaya (representasi dari daftar laba-rugi), serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang (Pasal 28 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2007).
Diluar dari ketentuan prinsipil dalam akuntansi pajak dapat mengikuti pola pembukuan umum (akuntansi komersial), bahkan akuntansi komersial telah membuat standar khusus mengenai akuntansi pajak penghasilan (PSAK No. 46), konsep-konsep akuntansi pada umumnya dapat diterima dalam pembukuan akuntansi pajak, kecuali ada ketentuan pajak yang mengatur lain, misalnya dalam hal metode penghitungan penyusutan, penilain persediaan, dan lain-lain.

Tujuan Laporan Akuntansi Pajak
Dalam Pasal 4 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2007 meminta WP Badan atau WP Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan untuk melengkapi SPT Tahunan Pajak penghasilan dengan laporan keuangan yang serupa dengan neraca dan perhitungan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Dengan tidak adanya ketegasan laporan keuangan seperti apa yang menjadi lampiran SPT dalam praktek terdapat pendapat yang berbeda antara laporan keuangan fiskal dengan laporan keuangan komersial (Gunadi, 2003). Namun demikian, bila melihat format SPT Tahunan yang mulai tahun 2001 yang menyertakan koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif sebanarnya cukup menegaskan bahwa laporan keuangan yang dilampirkan dalam penyampaian SPT.
Tujuan utama dari penyajian laporan keuangan akuntansi pajak adalah untuk menyajikan informasi sebagai bahan menghitung besarnya penghasilan kena pajak, dan menentukan besarnya DPP dalam PPN dan PPn BM. Dalam sistem self assesment, WP harus menghitung sendiri utang pajaknya sehingga laporan keuangan itu sangat membantu penghitungan. Selain untuk kebutuhan informasi manajemen, laporan keuangan juga dipakai sebagai bahan untuk mengetahui dan menilai tingkat kepatuhan WP oleh administrasi, terutama dalam aktivitas pemeriksaan, bahkan penyidikan pajak. Pada pemeriksaan dan penyidikan laporan keuangan merupakan sasaran utama eksaminasi. Sebagai pendukung SPT laporan keuangan dari sistem self assesment merupakan laporan pertanggung-jawaban atas kepercayaan menghitung pajak terutang yang diserahkan kepada WP (Gunadi, 2003).
Dalam Pasal 3 ayat (6) dinyatakan bahwa semua lampiran dalam SPT merupakan bagian yang tak terpisahkan dari SPT dan merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh WP yang menyelenggarakan pembukuan. Diperkuat dengan ketentuan dalam ayat (7) SPT dianggapa tidak disampaikan apabila tidak atau tidak sepenuhnya dilampirkan dengan keterangan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) (dalam Gunadi, 2003).

Keterkaitan Akuntansi Syari’ah dengan Laporan Pajak
Menurut Hidayat (2003) penerapan full disclousure yang dikehendaki oleh akuntansi syari’ah adalah keinginan memurnikan laporan keuangan dari unsur-unsur ketidakbenaran, kebohongan, dan manipulasi, baik manipulasi yang kasar dan kasat mata maupun manipulasi yang halus dan sistematis, karena syari’ah tidak saja dimaksudkan memenuhi tuntutan formal tetapi lebih dari itu syari’ah diharapkan mampu menyuguhkan kebenaran hakikat (substansial). Dengan demikian, dengan sendirinya menutup celah rekayasa dan berbagai bentuk manipulasi laporan keuangan. Hal ini tidak saja akan menyuguhkan informasi yang dapat dipercaya bagi pihak-pihak yang memebutuhkan laporan keuangan tetapi berbagai pihak akan dapat diuntungkan dengan informasi ini, tidak terkecuali bagi institusi perpajakan (DJP) yang menjadikan laporan keuangan bertujuan untuk mengetahui seberapa besar jumlah penghasilan kena pajak (Pasal 28 UU No. 16 Tahun 2000), dan selanjutnya memperhitungkan kewajiban pajak, secara tepat dan sesuai dengan kewajiban yang memang menjadi tanggungan WP.
Jaenudin (2004) menyatakan dengan adanya laporan keuangan akuntansi syari’ah, adanya WP yang merekayasa dan memanipulasi laporan keuangan lampiran SPT sesungguhnya akan dapat teratasi, karena dalam akuntansi syari’ah penekanan kebenaran (objective) dan pengungkapan secara menyeluruh (full disclousure) adalah menjadi komponen yang mutlak adanya (lihat pula Hidayat, 2004).
Sistem self assesment dalam pembebanan kewajiban pajak yang memberi kepercayaan kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya, mengandung beberapa kelemahan bila tidak didukung oleh pribadi-pribadi WP yang jujur. Keberadaan laporan keuangan akuntansi syari’ah diharapkan dapat menjadi “dewa penolong” yang akan me-match-kan dengan sistem self assesment yang berbasis pada kejujuran.
Kesamaan akuntansi syari’ah dengan akuntansi pajak adalah sama-sama mengandalkan kejujuran. Basis kejujuran merupakan penopang tegaknya syari’ah dan penopang pelaksanaan sistem self assesment. Kehadiran akuntansi syari’ah dapat menjadi substitusi yang dapat diandalkan pada saat fiskus kehabisan akal untuk mencari format laporan keuangan lampiran SPT yang benar-benar dapat dipercaya.

Penutup
Rujukan utama akuntansi syari’ah adalah tujuan mulia syari’ah yakni “mencip-takan kemaslahatan”, dan hasil kongkrit dari akuntansi syari’ah adalah laporan keuangannya. Bila selanjutnya laporan ini dijadikan dasar dalam penghitungan kewajiban pajak [dalam SPT], hasil yang dapat dipetik adalah laporan keuangan yang jauh dari rekayasa dan kebohongan. Ini artinya pendapatan negara dari sektor pajak akan benar-benar dapat diamankan dan tentu saja akan mencerminkan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak, rasio pendapatan negara dari sektor pajak dengan PDB menjadi singkron, dan disini pula akan menciptakan rasa keadilan masyarakat yang tinggi sesuai dengan asas pembebanan pajak yang didasarkan atas “daya pikul”, bukan pembebanan pajak bergantung dari “kemampuan memanipulasi laporan keuangan lampiran SPT”.
Sistem self assesment jelas bertopang dan mengandalkan pada laporan keuangan yang berbasis kejujuran, tanpa itu jelas akan sangat sulit untuk mengharapkan sistem self assesment menjadi efektif. Bila demikian, tidak salah kiranya laporan akuntansi syari’ah dikatakan memiliki keterkaitan yang erat dengan laporan pajak.

Daftar Pustaka

Adnan, M. Akhyar. 1996. An Investigation of Accounting Concepts an Practice, Disertasi Doktor (tidak dipublikasikan)
Adnan, M. Akhyar. 1997. The Shari’ah Islamic Bank and Accounting Concept, Jurnal Akuntansi dan Auditing Indonesia, Vol. 1 No. 1 Mei 1997
Adnan, M. Akhyar. 1999. Akuntansi Syari’ah: Sebuah Tinjauan, Seminar Akuntansi Syari’ah, Pusat Pengkajian Bisnis dan Ekonomi Islam dan Bank Indonesia
Al-Qur’an
Chapra, M. Umar. 1995. Islam and The Economics Challenge, UK: The Islamic Foundation dan The International Institute of islamic Thought
Gunadi. 2003. Akuntansi Pajak, Jakarta:Grasindo
Harahap, S.Syafri. 1999. Akuntansi Islam, Jakarta: Bumi Aksara
Harahap, S.Syafri. 2001. Menuju Suatu Teori Akuntansi Islam, Jakarta: Pustaka Quantum
Hidayat, Nur. 2002a. Perpajakan dalam Islam. Jurnal Perpajakan Indonesia Vo. 1 No. 8 Maret 2002
Hidayat, Nur. 2002b. Laporan Keuangan: Dalam Perspektif Perpajakan. Jurnal Perpajakan Indonesia Vol. 2 No. 1 Agustus 2002
Hidayat, Nur. 2002c. Urgensi Laporan Keuangan (Akuntansi Syari’ah) dalam Praktik Ekonomi Islam, Simposium Nasional I Sistem Ekonomi Islami, P3EI FE UII, Yogyakarta, 13-14 Maret 2002
Hidayat, Nur. 2003. Laporan Keuangan Akuntansi Syari’ah: Solusi Manipulasi Laporan Pajak, Jurnal Perpajakan Indonesia Vol. 2 No. 6 Januari 2003
Hidayat, Nur. 2004. Prinsip-Prinsip Akuntansi Syari’ah: Suatu Alternatif Menjaga Akuntabilitas Laporan Keuangan, Kumpulan Materi SNA VII Denpasar Bali 3-4 Desember 2004, hal. 840-861
Jaenudin, Edi. 2004. Hubungan Akuntansi Syari’ah dengan Akuntansi Pajak, Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 1 No. 1, Agustus 2004
Khan, Muhammad Akram. 1992. An Introduction to Islamic Economics, Islamabad: International Institute of islamic Thought and Institute of Policy Studies
Muhammad. 2002. Pengantar Akuntansi Syari’ah, Jakarta: Salemba Empat
Syahatah, Husein. 2001. Pokok-pokok Pikiran Akuntansi Islam, Jakarta: Akbar Media Sarana
Triyuwono, Iwan dan Moh. As’udi. 2001. Akuntansi Syari’ah Memformulasikan Konsep Laba dalam Konteks Metafora Amanah, Jakarta: Salemba Empat
Triyuwono, Iwan. 2000. Organisasi dan Akuntansi Syari’ah, Yogyakarta: LkiS
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang KUP
Wan Yusoh, Wan Ismail. 2001. Islamic Accounting, International Conference on Islamic Banking and Finance, LAP dan EKABA FE USAKTI, Jakarta, 11-12 Juni 2001

Sunday, January 11, 2009

Perlakuan Akuntansi Pajak Tangguhan pada Laporan Keuangan Interim

Oleh: Nur Hidayat
Pengajar Akuntansi Pajak PAAP FE UNPAD

ABSTRAKSI
Banyak orang beranggapan bahwa PSAK No.46 tentang, "Akuntansi Pajak Penghasilan" sepenuhnya hanya membahas masalah perlakuan pajak tangguhan. Padahal pajak tangguhan hanya merupakan salah satu bagian dari isi PSAK No. 46. Anggapan seperti ini disebabkan permasalahan pajak tangguhan adalah bagian yang paling sulit dipahami. Terlebih, apabila pajak tangguhan dihubungkan dengan masalah-masalah khusus seperti dalam judul ini, yang membahas secara khusus mengenai penyajian pajak tangguhan pada laporan keuangan interim.
Bagaimanakah penyajian aktiva dan kewajiban pajak tangguhan pada laporan keuangan interim? IAS No.12 mengupas hampir utuh dari permasalahan laporan keuangan interim. Namun, PSAK No. 46 tidak menyinggung secara eksplisit bagaimana seharusnya menyajikan laporan keuangan interim.
Tulisan ini akan membahas dan mengaitkan antara pedoman penyajian laporan keuangan interim dan pedoman penyajian pajak tangguhan yang diatur oleh Standar Akuntansi Keuangan (SAK) serta dihubungkan dengan pedoman yang diatur oleh International Accounting Standard (IAS).

Kata kunci:
akuntansi pajak penghasilan, pajak tangguhan, laporan keuangan interim, PSAK No. 46, dan IAS No. 12

PENDAHULUAN
Masalah akuntansi pajak penghasilan telah menyedot perhatian kalangan praktisi dan akademisi selama puluhan tahun di Amerika Serikat. Hal ini dapat dilihat dengan. sering direvisinya standar akuntansi keuangan yang terkait dengan pajak penghasilan selama lima dekade terakhir. Perkembangan akuntansi pajak penghasilan di negara adi daya tersebut telah memberikan sumbangan yang besar terhadap standar akuntansi pajak penghasilan yang digunakan hampir di seluruh dunia saat ini.
Di Indonesia Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 1997 menerbitkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No.46 yang mengatur tentang akuntansi pajak penghasilan (PPh). PSAK No.46 diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Januari 1999 bagi perusahaan publik, dan mulai tanagal 1 Januari 2001 bagi perusahaan lainnya.
Sebelum PSAK No.46 diberlakukan, praktik pelaporan keuangan yang berkaitan dengan PPh berpedoman pada PSAK No.16 paragraf 77, yang memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk memilih dan menerapkan salah satu dari dua metoda akuntansi. Selisih antara beban PPh menurut laba akuntansi dengan utang pajak yang dihitung menurut laba fiskal sebagai akibat adanya perbedaan temporer pengakuan pendapatan dan beban ditampung dalam akun "PPh ditangguhkan” dan dilaporkan dalam neraca untuk dialokasikan pada beban PPh tahun tahun mendatang. Metoda akuntansi pajak penghasilan semacam ini disebut dengan metode alokasi pajak antar periode.
Metode alokasi pajak antar periode berdasarkan PSAK No. 16 paragraf 77 ini identik dengan metode alokasi pajak antar periode yang diatur dalam APB Opinion No. 11 (lihat Means, 1990). Kedua, perusahaan dapat menghitung dan melaporkan beban PPh berdasarkan laba fiskal, tanpa diikuti oleh pelaporan PPh ditangguhkan dalam neraca, sehingga tidak ada alokasi pajak pada tahun-tahun mendatang.
Baridwan (2001) dan Harnanto (2003) menyatakan hal yang sama, bahwa metode akuntansi PPh tanpa alokasi pajak antar periode merupakan metode akuntansi yang mengakibatkan laba bersih tidak dapat merefleksikan laba yang sebenarnya, karena beban PPh yang dilaporkan tidak berkorelasi langsung (tidak match) dengan laba sebelum pajak. Aktiva dan kewajiban dalam neraca juga dinyatakan terlalu rendah (understated) sebagai akibat tidak dilaporkannya konsekuensi pajak di masa mendatang atas perbedaan temporer pengakuan pendapatan dan beban.
PSAK No.46 diterbitkan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pajak penghasilan. PSAK No. 46 mengatur akuntansi pajak penghasilan menggunakan dasar akrual, yang secara komprehensif menerapkan pendekatan aktiva kewajiban (asset liability approach) atau berorientasi pada neraca (balance sheet oriented). Alokasi pajak antar perioda berdasarkan PSAK No. 46 adalah sama dengan alokasi pajak antar perioda yang diatur dalam SFAS No. 96 (lihat Means, 1990).
Akhir triwulan pada setiap tahunnya menjadi periode interim bagi perusahaan publik (PT Tbk) khususnya bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menyampaikan salah satu kewajibannya, yakni menyampaikan laporan keuangan interim. Laporan keuangan interim selain sebagai pemenuhan kewajiban kepada BAPEPAM juga diharapkan memenuhi kebutuhan stakeholder untuk mendapatkan informasi yang tepat waktu.
Laporan keuangan interim bukanlah laporan yang dikecualikan dari penerapan akuntansi pajak penghasilan, oleh sebab itu penyajian laporan keuangan interim juga harus merujuk pada aturan penyajian laporan keuangan (Hidayat, 2006), dalam hal ini PSAK No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan dan PSAK No. 3 tentang Laporan Keuangan Interim.
Amanat penerapan akuntansi pajak penghasilan mengharuskan penerapannya oleh semua entitas (profit dan non-profit oriented); yang menghitung pajak penghasilan badan seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan lain lain. Semua bentuk badan hukum tersebut diharuskan menghitung pajak penghasilan badan dan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Laba yang dilaporkan pada SPT (laba fiskal) hampir selalu berbeda jumlahnya dengan laba yang dilaporkan pada laporan keuangan (laba komersial). Terjadinya perbedaan tersebut disebabkan karena adanya perbedaan dasar yang digunakan dalam menyusun SPT dan laporan keuangan. SPT disusun berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan, sedangkan laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum (PABU dan atau SAK). Akibat perbedaan basis yang digunakan, besarnya beban pajak yang diakui pada SPT dan laporan keuangan juga berbeda (lihat Hidayat, 2006).
Penyajian laporan keuangan dalam rangka memenuhi kewajiban pajak penghasilan telah diatur secara resmi dan wajib mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 46 yang telah berlaku sejak 1 Januari 1999. Namun demikian ada beberapa hal yang belum secara tegas diatur dalam PSAK No. 46 tersebut, salah satunya adalah penyajian beban pajak dalam laporan keuangan interim.
Menurut Purba dan Andreas (2005) pada dasarnya laporan keuangan interim sama dengan laporan keuangan tahunan, yang berbeda hanyalah periode pelaporan. Laporan keuangan interim biasanya dilaporkan per triwulan atau per semester. Pelaporan keuangan interim diatur dengan standar khusus yaitu PSAK No.3 tentang Laporan Keuangan Interim dan IAS No.34 tentang Interim Financial Reporting.


PERLAKUAN AKUNTANSI
PSAK No.46 tidak mengatur secara eksplisit hal-hal yang terkait dengan pelaporan aktiva dan kewajiban pajak tangguhan pada laporan keuangan interim. Namun demikian, PSAK No.3 paragraf 8 memberikan arahan untuk mengakui aktiva dan kewajiban pajak tangguhan, arahan tersebut dinyatakan sebagai berikut:
Pada akhir tiap periode interim, perusahaan harus membuat taksiran pajak penghasilan untuk dibebankan pada periode interim. Perhitungan pajak penghasilan periode interim harus sesuai dengan kebanyakan akuntansi tentang pajak penghasilan yang dianut pada akhir tahun

Dengan demikian, jika terjadi perubahan tarif dan ketentuan perpajakan yang sudah diumumkan pada saat tanggal laporan keuangan interim, walaupun perubahan tarif dan ketentuan perpajakan tersebut mulai diberlakukan setelah tanggal laporan keuangan interim maka laporan keuangan interim harus telah memasukkan penyesuaian akibat perubahan tarif dan ketentuan perpajakan tersebut, jika perubahan tersebut mempengaruhi laporan keuangan tahunan (Purba dan Andreas, 2005).
PSAK No.46 juga tidak mengatur lebih tegas seandainya estimasi pajak penghasilan yang diakui pada laporan keuangan interim berbeda dengan laporan keuangan tahunan, padahal perhitungan estimasi pajak penghasilan interim akan ditutup pada periode tahunan. Berbeda dengan PSAK No. 46, IAS No.12 paragraf 28 mengatur pengakuan estimasi pajak penghasilan pada laporan keuangan interim, demikian kutipan lengkapnya:
An entity shall apply the same accounting policies in its interim financial statements as are applied in its annual financial statements, except for accounting policy changes made after the date of the most recent annual financial statements. However, the frequency, of an entity’s reporting (annual, half year, or quarterly) shall not affect the measurement of its annual results. To achieve that objective, measurements for interim reporting purposes shall be made on a year to date basis


IAS No.12 paragraf 28 mengharuskan laporan keuangan interim perusahaan menerapkan kebijakan akuntansi yang dipakai pada laporan keuangan tahunan. Namun, pelaporan keuangan interim tersebut harus tidak mempengaruhi pengukuran yang digunakan pada laporan keuangan tahunan. Untuk menghindari perbedaan antara perhitungan interim dengan perhitungan akhir tahun, laporan keuangan interim harus disusun berbasis kumulatif, yang pada akhirnya tidak terjadi perbedaan.
Dalam menyajikan beban dan manfaat pajak penghasilan baik pajak kini maupun pajak tangguhan, IAS No. 12 memberikan peringatan agar jangan sampai beban dan manfaat pajak penghasilan yang diakui pada laporan keuangan interim akan mempengaruhi taksiran beban dan manfaat pajak penghasilan yang akan diakui pada laporan keuangan tahunan.

PENYAJIAN PAJAK KINI
Pengakuan pajak kini sejumlah pajak terutang dihitung berdasarkan tarif pajak (peraturan pajak) yang berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada tanggal neraca (Jusuf Halim, 2001; Saptono, 2004). Dengan demikian pajak kini dihitung sekali dalam satu tahun fiskal.
Dalam pelaporan keuangan interim yang memenggal periode satu tahun menjadi triwulan atau semester sehingga mengharuskan beban pajak kini dilaporkan dalam periode interim tersebut, yang berarti mengharuskan pembebanan pajak kini dengan terlebih dahulu mensetahunkan laba fiskal yang akan dikalikan dengan tarif efektif pajak penghasilan yang berlaku (Purba dan Andreas, 2005). Beban pajak kini yang telah diperoleh dibagi sesuai dengan periode interim. Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam ilustrasi di bawah ini:
PT XYZ menyusun laporan keuangan interim secara triwulanan. Laporan keuangan triwulan pertama disusun untuk periode yang berakhir tertanggal 31 Maret 2006. Laba fiskal triwulan pertama adalah sebesar Rp 220.000.000,00. Besarnya pajak kini yang terutang yang harus diakui pada laporan laba rugi interim adalah sebagai berikut: Laba fiskal yang disetahunkan adalah: 4 x Rp 220.000.000,00 = Rp 880.000.000,00

Tarif Pasal 17 UU PPh Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp) Jumlah (Rp)
10% 50.000.000,00 5.000.000,00
15% 50.000.000,00 7.500.000,00
30% 780.000.000,00 234.000.000,00
Jumlah (Rp) 246.500.000,00

Sehingga besarnya beban pajak kini untuk triwulan pertama adalah sebesar Rp 246.500.000,00 / 4 atau Rp 61.625.000,00. Jika triwulan kedua terdapat laba fiskal sebesar Rp 150.000.000,00 maka beban pajak kini yang harus diakui pada triwulan kedua adalah sebagai berikut:
Beban pajak kini pada triwulan kedua adalah: Laba fiskal yang disetahunkan adalah: 2 x Rp 370.000.000 (kumulatif) = Rp 740.000.000,00. Beban pajak kini adalah:

Tarif Pasal 17 UU PPh Lapisan Penghasilan Kena Pajak (Rp) Jumlah (Rp)
10% 50.000.000,00 5.000.000,00
15% 50.000.000,00 7.500.000,00
30% 640.000.000,00 192.000.000,00
Jumlah (Rp) 204.500.000,00

Sehingga besarnya beban pajak kini untuk triwulan kedua adalah sebesar beban pajak kini kumulatif dikurangi dengan beban pajak yang telah dibebankan pada triwulan pertama yaitu: Pajak kini = (Rp 204.500.000,00/2) Rp 61.625.000,00 = Rp 40.625.000,00


Perkiraan Triwulan I (Rp) Triwulan II (Rp) Kumulatif (Rp)
Laba fiskal 220.000.000,00 150.000.000,00 370.000.000,00
Beban pajak (kini) 61.625.000,00 40.625.000,00 102.250.000,00

PENYAJIAN PAJAK TANGGUHAN
Menurut Purba dan Andreas (2005) pelaporan interim pajak tangguhan harus memperhatikan kemungkinan realisasi dan penyelesaian dari suatu aktiva dan kewajiban pajak tangguhan. Misalnya, jika pada pelaporan triwulan pertama terdapat rugi fiskal, maka pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari rugi fiskal harus dilakukan dengan hati hati dengan melihat ekspektasi dalam periode setahun.
Pajak tangguhan dihitung dengan menggunakan tarif pajak maksimum yang digunakan untuk basis pelaporan keuangan tahunan, dalam hal ini menggunakan tarif tertinggi yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan [Tarif Pasal 17 untuk PPh Badan] yakni 30% (lihat Jusuf Halim, 2001).
Sesuai dengan PSAK No. 46 Paragraf 26-27 yang menghendaki agar dilakukan pengakuan terhadap future tax effect dari kerugian fiskal yang diakui dalam laporan keuangan, apabila besar kemungkinan laba fiskal periode mendatang cukup memadai untuk dikompensasi, sehingga penyajian pajak tangguhan dalam laporan keuangan enterim juga harus sejalan dengan yang dikehendaki dalam Paragraf 26-27 tersebut.


KESIMPULAN
1. Pada dasarnya laporan keuangan interim sama dengan laporan keuangan tahunan, yang berbeda hanyalah periode pelaporan. Laporan keuangan interim biasanya dilaporkan per triwulan atau per semester. Pelaporan keuangan interim diatur dengan standar khusus yaitu PSAK No.3 tentang Laporan Keuangan Interim dan IAS No.34 tentang Interim Financial Reporting.
2. Dalam menyajikan beban dan manfaat pajak penghasilan baik pajak kini maupun pajak tangguhan, IAS No. 12 memberikan peringatan agar jangan sampai beban dan manfaat pajak penghasilan yang diakui pada laporan keuangan interim akan mempengaruhi taksiran beban dan manfaat pajak penghasilan yang akan diakui pada laporan keuangan tahunan.
3. Pelaporan interim pajak tangguhan harus memperhatikan kemungkinan realisasi dan penyelesaian dari suatu aktiva dan kewajiban pajak tangguhan. Misalnya, jika pada pelaporan triwulan pertama terdapat rugi fiskal, maka pengakuan aktiva pajak tangguhan yang berasal dari rugi fiskal harus dilakukan dengan hati hati dengan melihat ekspektasi dalam periode setahun


DAFTAR PUSTAKA
Baridwan, Zaki, 2001. Intermediate Accounting, Yogyakarta: BPFE

Halim, Jusuf, 2001. Applikasi PSAK No. 46 Akuntansi Pajak Penghasilan, Jakarta: IAI

Harnanto, 2003. Akuntansi Perpajakan, Yogyakarta: BPFE

Hidayat, Nur, 2006. Estimasi Beban Pajak pada Laporan Keuangan Interim, Bisnis Indonesi, 26 Juni 2006

IAI, 1994. PSAK No. 16 Jakarta: Salemba Empat

IAI, 1994. PSAK No. 3 Laporan Keuangan Interim, Jakarta: Salemba Empat

IAI, 1997. PSAK No. 46 Akuntansi Pajak Penghasilan, Jakarta: Salemba Empat

IAS, IAS No. 12 Accounting for Income Tax

IAS, IAS No. 34 Interim Financial Reporting

Saptono, 2004. Makalah Implementasi PSAK No. 46, PPL-IAI